Agar Tak Mangkrak, DPRD Minta PUPR Kaltim Terlibat Perencanaan Gedung Jantung
Saskindo Media, Balikpapan – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong agar pembangunan tahap lanjutan Gedung Pusat Jantung Terpadu RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan direncanakan dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim sejak awal. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja yang digelar di Hotel Grand Jatra, Rabu (13/8/2025).
Tujuannya, untuk memastikan proyek strategis tersebut berjalan sesuai standar teknis, efisien, dan menghindari ketidaksesuaian pada proses lelang dan pelaksanaan.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menekankan pentingnya sinergi antara pihak rumah sakit dan dinas teknis. Ia meminta agar perencanaan untuk pembangunan pada 2026 atau anggaran perubahan mendatang sudah mengikutsertakan Dinas PUPR-PERA.
“PUPR-PERA yang mengerti dari segi teknis sampai proses lelang. Jangan sampai nantinya pada proses lelang tiba-tiba PUPR-PERA yang ikut merevisi karena tidak sesuai dengan kondisi bangunan,” tegas Abdulloh dalam rapat tersebut.
Pembangunan gedung yang telah memasuki tahap kedua ini mendapatkan anggaran lanjutan sebesar Rp230,1 miliar dari APBD Kaltim 2024.
Dukungan serupa disampaikan oleh Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-PERA Kaltim, Rahmat. Ia meminta agar pihaknya dilibatkan dalam perencanaan ke depan untuk menjembatani kesenjangan antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
“Koordinasi penting untuk memastikan kesesuaian spesifikasi, efisiensi perencanaan dan pelaksanaan,” ujar Rahmat.
Selain itu, Komisi III juga menyoroti persoalan integrasi perencanaan yang kerap lemah. Mereka mengingatkan agar pembangunan fisik harus dibarengi dengan pengadaan alat kesehatan dan kesiapan SDM, guna mencegah terjadinya gedung yang mangkrak dan tidak berfungsi optimal.
Rapat kerja ini juga membahas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap enam permasalahan di RSUD Dr. Kanujoso, mencakup ketidaksesuaian tarif retribusi hingga masalah honorarium.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja RSUD Dr. Kanujoso, Syamsul Hadi, menyatakan bahwa semua temuan BPK telah ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai rekomendasi. Untuk ke depannya, pihaknya berkomitmen akan melakukan perbaikan dan berkonsultasi lebih intensif dengan Dinas PUPR-PERA Kaltim.
Melalui rapat ini, Komisi III DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk mendorong RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo menjadi rumah sakit rujukan utama di kawasan Indonesia Timur, tidak hanya melalui dukungan anggaran tetapi juga dengan memastikan setiap proses berjalan secara profesional dan akuntabel.
“Mudah-mudahan ke depan ini ada perbaikan dan tidak ada lagi temuan-temuan lain,” pungkas Abdulloh. (adv/dprd-kaltim)