Saskindo Media, Balikpapan – Sosialiasi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 44 Tahun 2021 digelar oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Kalantan Timur (Kaltim).
Sosialisasi dilakukan di Swissbell Hotel Balikpapan, Kamis 17 Maret 2022.
Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan menyampaikan peraturan gubernur terkait ini diundangkan pada tanggal 29 November 2021, sehingga perlu disosialisasikan untuk diketahui oleh agent of change perangkat daerah.
Peraturan Gubernur jadi acuan bagi perangkat daerah untuk melaksanakan road map reformasi birokrasi selama 5 tahun, mulai tahun 2021-2025.
Pergub kata dia, bertujuan menciptakan birokrasi Pemerintah Provinsi Kaltim yang profesional.
Karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Serta mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
“Reformasi birokrasi segera direspon oleh pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” bebernya.
Lebih lanjut, prioritas perbaikan tata kelola pemerintahan dipilih setiap instansi sesuai dengan karakteristik sumber daya dan tantangan yang dihadapi.
Pencapaian akuntabilitas kinerja menjadi target yang diprioritaskan, sebagai pengungkit bagi indikator yang lain.
Kemudia , Quickwins merupakan program percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam bentuk inisiatif kegiatan.
“Quickwins mandatory adalah penyederhanaan birokrasi melalui penyesuaian jabatan dari struktural ke fungsional,” jelasnya.
Pun ada tiga sasaran reformasi birokrasi Pemerintah Provinsi Kaltim, pertama birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.
“Tim Reformasi Birokrasimemastikan kegiatan program mikro serta monitoring dan evaluasi atas implementasinya,” tutupnya.
(SM/AA)