Portal Berita Online & Advertising

Ditetapkan Tersangka, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Terancam 6 Tahun Penjara

0 1.774

Saskindo Media – Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan tersangka Andi Pangerang Hasanuddin alias AP Hasanuddin terkait kasus ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah.

AP Hasanuddin merupakan peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, AP Hasanuddin dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Hal ini karena AP Hasanuddin diduga melakukan tindakan ujaran kebencian yang ditujukan kepada individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA serta menakut-nakuti secara pribadi.

Saat ini, AP Hasanuddin masih diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid Siber) Bareskrim Polri setelah ditangkap di indekosnya di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4/2023).

Ia kemudian digelandang ke Bareskrim Polri dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 21.00 WIB untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Rincian lebih lanjut terkait kasus ini akan diekspos pada konferensi pers yang akan digelar pada pukul 11.00 WIB di lobi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

AP Hasanuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah pada Selasa (25/4/2023) lalu.

Dalam laporannya, Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah dan tim, turut menyertakan bukti berupa komentar yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah di Facebook yang dilakukan oleh AP Hasanuddin.

Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.(sm/jpnn)

Leave A Reply

Your email address will not be published.