Portal Berita Online & Advertising

DPRD Kaltim Soroti Persiapan Haji 2026, dari Masa Tunggu hingga Fasilitas yang Tertinggal

0 480

Saskindo Media, Balikpapan – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Evaluasi ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim di Balikpapan, Rabu (13/8/2025).

Beberapa isu utama yang mengemuka adalah transisi pengelolaan haji dari Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji (BPH), masa tunggu jemaah yang mencapai 45 tahun, kondisi fasilitas Embarkasi Haji Balikpapan yang dinilai tertinggal, serta potensi penyalahgunaan dana program umroh gratis.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menekankan pentingnya mengantisipasi transisi pengelolaan haji sejak dini. “Mulai 2026, haji tidak lagi diurus Kemenag. Kita harus tahu siapa yang memegang kendali di daerah, apa mekanismenya, dan bagaimana jaminan pelayanan bagi jamaah,” ujarnya.

Sementara anggota dewan, Hj. Syahariah Mas’ud, menyoroti kondisi Embarkasi Haji Balikpapan yang dinilai jauh dari kata layak. “Kita kirim ribuan jamaah tiap tahun, tapi fasilitasnya belum mencerminkan pelayanan prima,” katanya.

Kritik serupa disampaikan Fadly Imawan yang menegaskan bahwa embarkasi adalah wajah pelayanan yang harus ditingkatkan agar jemaah Kaltim tidak merasa dianaktirikan.

Program Jospol yang memberikan bantuan umroh gratis bagi marbot masjid dan penjaga rumah ibadah non-muslim juga menjadi pembahasan. Anggota Komisi IV, Damayanti, menolak pemberian bantuan dalam bentuk tunai. “Kalau uang cash, risiko penyalahgunaan besar. Harus dalam bentuk paket perjalanan agar tepat sasaran,” tegasnya.

Mewakili Biro Kesra, Lora Sari melaporkan adanya lonjakan anggaran program religi dari Rp31 miliar (2025) untuk 896 orang menjadi Rp47,6 miliar (2026) untuk 1.360 orang. “Kita ingin pastikan uang rakyat ini benar-benar digunakan untuk ibadah,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, menyatakan bahwa penambahan kuota haji reguler sepenuhnya adalah kewenangan pusat.

Rapat tersebut akhirnya menghasilkan delapan poin rekomendasi, antara lain mendorong lahirnya Perda khusus untuk program Jospol bidang keagamaan, melibatkan DPRD dalam pendataan penerima manfaat, memperbaiki fasilitas embarkasi, dan memperketat pengawasan tata kelola perjalanan religi.

Pimpinan rapat, H. M. Darlis Pattalongi, menutup dengan pesan tegas. “Ibadah adalah hal sakral. Jangan sampai anggaran besar ini berubah menjadi peluang bisnis gelap. Kita harus menjaga amanah umat,” tutupnya. (adv/dprd-kaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.