Portal Berita Online & Advertising

Pensiunan PNS Minta Rumah Dinas di Awang Long Jadi Hak Milik, Ini Kata Dewan

0 563

Saskindo Media, Bontang – Komisi II DPRD Kota Bontang gelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di rumah pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara, Senin (12/06/2023).

Hal itu dilakukan berdasarkan permintaan dari penghuni pensiunan PNS. Di mana mereka menginginkan status kepemilikan rumah dinas itu menjadi milik pribadi. Karena mereka telah menempati rumah pensiunan itu telah lama.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam mengatakan sekitar 16 rumah itu adalah aset milik Pemkot Bontang. Di mana aset itu diberikan oleh pemerintaha Tenggarong sebelum memekarkan wilayah Kota Bontang dan Kutai Timur (Kutim) pada waktu itu.

“Yang menempati pegawai golongan tiga waktu itu,” ujar Rustam kepada awak media.

Setelah pemekaran wilayah, dari administrasi kepemilikan aset tersebut atas nama pemerintah Kota Bontang. Di mana diberikan oleh Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sementara sampai saat ini, penghuni pensiunan PNS masih menempati rumah tersebut. “Mereka juga punya alasan kenapa tidak pergi dari situ karena dalam perjalanannya ada regulasi yang bisa ditempuh agar rumah tersebut bisa dimiliki namun hingga saat ini tidak terselesaikan,” tukasnya.

Namun Pemkot Bontang meminta pensiunan PNS yang masih tinggal di rumah itu diminta untuk dikosongkan. Sebab, hal itu selalu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat audit tahunan.

Politisi Golkar ini meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bontang secepatnya buat regulasi. Di mana regulasi itu bisa mengatur mengenai tempat tinggal pensiunan PNS, dengan itu bisa melimpahkan aset tersebut.

“Harapannya pemerintah bisa cari solusi apa rumah ini bisa dimiliki pensiunan, karena menggantung dan selalu jadi temuan BPK,” terangnya.

Di tempat berbeda, Kasubdit Penggunaan dan Pemanfaatan BMD, BPKAD Kota Bontang Isna menuturkan sesuai UU nomor 47/1999, tentang pembentukan Kabupaten/kota secara otomatis aset berpindah, di mana sebelumnya berada di pemerintahan Kukar jadi milik Pemkot Bontang.

Namun yang menjadi konflik mengenai perpindahan aset, pasalnya Pemkot Bontang waktu itu tak langsung menetapkan rumah dinas menjadi golongan tiga dan keluarkan SIP.  Terlebih penghuni saat ini sudah pensiun, maka pemerintah tidak bisa memindahkan aset.

“Sehingga tidak bisa pemindahan aset menjadi milik pribadi untuk pensiunan PNS,” terangnya. (Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.