Portal Berita Online & Advertising

Perkuat Tata Kelola, Dua Ranperda BUMD Kaltim Masuk Tahap Pembahasan

0 575

Saskindo Media, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur telah menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-31 untuk Masa Sidang Tahun 2025. Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kaltim pada Jumat (15/8) itu dihadiri oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, jajaran Forkopimda, kepala daerah, serta perwakilan masyarakat.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana.

Agenda inti rapat terbagi dalam dua hal utama. Pertama, mendengarkan tanggapan resmi Gubernur terhadap pandangan umum dari berbagai fraksi mengenai penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kedua, menentukan mekanisme resmi untuk membahas kedua Ranperda tersebut.

Dua rancangan peraturan yang dimaksud adalah:

  1. Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (PT MMP).

  2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Provinsi Kalimantan Timur.

Ranperda ini diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk meningkatkan tata kelola dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya di bidang energi dan penjaminan kredit.

Dalam pemaparannya, Gubernur Rudy Mas’ud menanggapi berbagai masukan dari fraksi-fraksi dewan yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebelumnya. Ia menekankan komitmen pemda untuk memperkuat peran BUMD sebagai penggerak pembangunan dan menyambut baik masukan dari DPRD terkait aspek kelembagaan, operasional, dan pengawasan.

Proses penetapan pembahas rancangan undang-undang ini sempat diwarnai perbedaan pendapat. Empat fraksi mengusulkan agar pembahasan dilakukan oleh komisi yang menangani bidang terkait, sementara tiga fraksi lain lebih memilih pembentukan panitia khusus (pansus). Setelah menampung semua pendapat, pimpinan rapat akhirnya memutuskan bahwa pembahasan akan dilaksanakan oleh komisi yang berkompeten.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat strategis untuk memastikan proses legislasi berjalan fokus dan efektif. “Komisi telah memiliki pemahaman dasar dan jaringan mitra kerja yang mumpuni. Tujuan kami adalah pembahasan yang tidak bertele-tele, namun tetap menghasilkan regulasi yang berkualitas dan impactful,” ujarnya.

Hasanuddin menambahkan bahwa kedua Ranperda ini menyangkut hal-hal mendasar dalam pengelolaan BUMD, seperti struktur kelembagaan, model bisnis, dan mekanisme pengawasan. Ia menekankan bahwa aturan yang dibuat harus mampu beradaptasi dengan dinamika dan tantangan di sektor energi dan keuangan daerah.

“PT MMP dan Jamkrida memainkan peran yang sangat strategis. Namun, kita harus mengakui masih ada ruang untuk perbaikan. Ranperda ini harus menjadi solusi, bukan sekadar memenuhi kewajiban formal,” tegasnya.

Mengenai tanggapan Gubernur, Hasanuddin memberikan apresiasi atas sikap responsif dan terbuka. Ia berharap proses pembahasan di komisi nantinya dapat melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti akademisi, dunia usaha, dan organisasi masyarakat sipil.

“Kami mendorong komisi untuk menggelar konsultasi publik. Regulasi yang baik berasal dari proses partisipatif, bukan hanya hasil rapat di dalam ruangan tertutup,” katanya.

Sebelum menutup rapat, Hasanuddin kembali menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik.

“Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi arsip. Kami ingin ia menjadi alat untuk mewujudkan perubahan yang nyata. Itulah komitmen kami,” pungkasnya.

Rapat Paripurna ke-31 tersebut ditutup secara resmi dengan harapan agar komisi yang ditunjuk dapat segera memulai pembahasan mendalam bersama instansi teknis terkait, guna menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat Kalimantan Timur. (adv/dprd-kaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.