Portal Berita Online & Advertising

Revisi Agenda Masa Sidang II DPRD Kaltim 2025 Disahkan Secara Aklamasi

0 345

Saskindo Media, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi menyetujui revisi agenda kegiatan masa sidang kedua tahun 2025 melalui Rapat Paripurna ke-32, Selasa (19/8/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dengan didampingi oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Suriansyah.

Dari total anggota dewan, sebanyak 10 orang hadir secara langsung, sementara sisanya mengikuti jalannya rapat secara daring melalui aplikasi konferensi video.

Dalam sambutannya, Ekti Imanuel menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi seluruh anggota dewan. “Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada rekan-rekan anggota dewan dan para undangan atas kesediaannya hadir pada rapat paripurna hari ini,” ujarnya.

Ekti kemudian memaparkan bahwa tujuan rapat adalah untuk mendapatkan persetujuan terhadap revisi jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) pada 15 Agustus 2025. Dokumen revisi tersebut sebelumnya telah dibagikan kepada seluruh anggota dewan.

“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah revisi agenda kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur masa sidang kedua tahun 2025, dapat diterima dan disetujui?” tanya Ekti.

Permintaan tersebut disambut dengan persetujuan bulat dan aklamasi dari seluruh anggota dewan yang hadir, baik secara luring maupun daring. Dengan demikian, revisi agenda kegiatan untuk masa sidang kedua tahun 2025 secara resmi disahkan. (adv/dprd-kaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.