Saskindo Media, Bontang – Menidaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Timur nomor 440/5644/0901/B.Kesra/2021 Tanggal 12 Oktober tahun 2021 tentang pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Sosial berencana memberikan santunan senilai Rp 10 juta.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bontang, Abdu Safa Muha menjelaskan untuk mendapatkan santunan ini, ahli waris harus melengkapi persyaratan yang disyaratkan terlebih dahulu, untuk kemudian dimasukkan dalam data yang akan diajukan ke pemerintah provinsi Kaltim.
“Untuk kriteria penerima santunan, yakni meninggal dunia karena Covid-19 pada saat dilakukan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan, yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan PCR atau antigen yang tercatat di New All Record (NAR),” katanya kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).
Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh ahli waris di antaranya fotokopi KTP dan kartu keluarga (KK) untuk ahli waris dan korban meninggal Covid-19. Lalu, fotokopi surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah karantina atau tempat isolasi mandiri terpadu dan hasil pemeriksaan PCR atau antigen, yang tercatat di NAR bagi yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kemudian Foto copy surat kematian dari rumah sakit dan resume medis dari korban probable Covid-19, fhoto kopi buku tabungan ahli waris (Bank KaltimTara agar tidak ada potongan administrasi, fhoto copy surat pernyataan ahli waris dari kelurahan dan surat kuasa ahli waris bermaterai dari kelurahan.
“Usulan dan kelengkapan berkas disampaikan kepada Dinas Sosial Kota Bontang paling lambat, 27 Oktober 2021,” pungkasnya.
(AA/SM)