Saskindi Media Bontang – Anggota Komisi III DPRD Bontang sarankan, Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT. Telkom Indonesia memberikan tenggat waktu pelanggan yang terlambat bayar tagihan listrik dan Wireless Fidelity (Wifi).
Pasalnya, beberapa masyarakat keluhkan mengenai pemutusan listrik dan wifi oleh pihak PLN dan PT Telkom Indonesia melalui indihome.
“Banyak masyarakat yang mengeluh,” ungkap Abdul Samad beberapa hari lalu.
Ia mengakui, tagihan listrik maupun wifi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelanggan. Apabila telat lakukan pembayaran, konsekuensi harus diterima, salah satunya pemutusan.
Tetapi kata dia, di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini ada beberapa masyarakat berada di kelas menengah bawah.
Dengan itu, ia minta kepada pihak PLN maupun indihome untuk memberikan jangka waktu keterlambatan kepada pelanggan sebelum dilakukan pemutusan.
Atau memberikan informasi sebelum waktu jatuh tempo pembayaran.
“Ada semacam pemberitahuan atau masa tenggat waktu,” ujarnya.
Sebab ia menilai, masyarakat juga tak mau terlambat melakukan pembayaran. Namun, ekonomi masyarakat di kelas menengah bawah tak bisa dipungkiri perihal keterlambatan dalam membayar.
“Masyarakat juga tidak mau menunggak kalau mereka mampu,” jelasnya.
(AA/SM)