Saskindo Media – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu Sore (12/01/2022) di Jakarta dan Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim yang diduga melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas’ud (AGM) akhirnya terjawab.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan penjelasan kepada awak media terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepada Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas’ud (AGM) dan bawahannya, Kamis (13/1/2022) malam tadi.
KPK menetapkan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, bersama lima tersangka lainnya. Sebelumnya KPK menangkap dan memeriksa AGM dan 10 orang lainnya.
Selain Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Ghafur Mas’ud (AGM), KPK juga nenetapkan lima tersangka lain yang memakai rompi oranye yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi, pihak swasta. Ada lagi Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Nur Afifah Balqis.
Baca Berita Selengkapnya, Klik DISINI