Saskindo Media, Samarinda – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur sedang melakukan proses pengajuan Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) Gula Aren.
Pengajuan dilakukan bersama Disbun Kutai Kartanegara (Kukar) dalam proses pengajuan sertifikasi indikasi geografis Gula Aren.
Kepala Disbun Kaltim, Ujang Rachmad mengatakan, Pemprov Kaltim dan Disbun Kukar dilakukan bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gula Aren, Kampung Belayan, Kecamatan Kenohan.
Mereka juga telah bertemu langsung dengan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah beberapa waktu lalu.
“Tujuannya untuk memberi dukungan proses SIG Gula Aren dan pengembangan MPIG Gula Aren Kampung Belayan,” ujarnya, Senin 7/3/2022).
Dan itu didukung penuh dari Bupati mengenai proses memperoleh SIG Gula Aren lokal.
Bahkan, kata dia, mereka berkomitmen membantu dan mendampingi. Serta memfasilitasi masyarakat dalam melindungi produk unggulan yang ada melalui pendampingan pendaftaran indikasi geografis.
“Menurut Bupati Edi Damansyah untuk pemasarannya bisa masuk pasar modern, termasuk perhotelan bahkan ekspor ke luar negeri,” terang dia.
Sebagai produk khas suatu wilayah, Gula Aren yang diproduksi masyarakat Tuana Tuha memiliki potensi jual yang bagus.
Maka sepatutnya, produk gula aren yang dibuat masyarakat Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kukar mendapat perlindungan hukum.
Untuk itu, perlu dilakukan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar dicatat dan diberi sertifikat sebagai bukti haknya.
“Sehingga dapat meningkatkan daya saing produk,” terangnya.
(SM/AA)