Portal Berita Online & Advertising

Pemprov Kaltim Terbitkan SE Masa Mudik Lebaran Tahun 2022

0 1,258

Saskindo Media, Samarinda – Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 440/3680/0501-IV/B.Kesra perihal Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Masa Mudik Lebaran Tahun 2022.

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), tertanggal 26 April 2022 yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Kaltim.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya sebaran Covid-19 sebelum dan pasca lebaran hari raya Idulfitri 1443 Hijriah,

“Surat edaran (SE) ini dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 di masa mudik lebaran tahun 2022,” ujar Kepala Biro (Karo) Adpim Setprov Kaltim, HM Syafranuddin, di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (26/4/2022).

Beberapa upaya dilakukan guna mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dan diberlakukannya pengetatan pada gerbang masuk Provinsi Kaltim.

Ketentuan yang wajib dilakukan masyarakat selama melaksanakan perjalanan mudik lebaran, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

Serta patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Serta, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk wilayah Provinsi Kaltim.

Sementqra, PPDN dengan transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Berlaku ketentuan, yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diiambil kurun waktu 1×24 jam atau hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat perjalanan dan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Kata dia, ketentuan itu sebagai bentuk kehati-hatian kita, agar bersama-sama menjaga kesehatan.

“Semoga Covid-19 berakhir setelah lebaran, kita berdoa bersama,” terangnya.

Diakhir ia pun menghimbau, melalui surat edaran pemprov, diharapkan bupati dan wali kota dapat menindaklanjuti.

(SM/AA)

Leave A Reply

Your email address will not be published.