Saskindo Media, Samarinda – Pemprov Kaltim gelar rapat Klarifikasi Luas Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sangkulirang Mangkalihat, di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (7/4/2022).
Raapt dipimping eh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan dikuti instansi terkait, yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Kehutanan, Dinas PUPR dan Pera, Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan.
Rapat yang diinisiasi Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim ini digelar secara langsung dan dalam jaringan (Daring.
Sri Wahyuni mengatakan, dalam rangka menyelaraskan persepsi tentang penetapan KBAK Sangkulirang Mangkalihat yang ada di Berau, karena ada berapa kali perubahan di dalam luasannya.
Sebab, beberapa persepsi berbeda. Bahwa KBAK itu tidak masalah apabila beririsan dengan usaha kebun ataupun usaha kehutanan, terkecuali usaha tambang.
“Tadi informasinya sih tidak semua usaha kebun itu akan menjadi KBAK mungkin ada bagian-bagian tertentu. Dan itu tidak mengurangi hak dari pemilik ijin kebun atau HTI/HPH untuk berusaha dalam KBAK,” ungkapnya.
Dari hasil kajian tim ahli KBAK Sangkulirang Mangkalihat, luas sekitar 403 ribu hektar yang masuk dalam dua wilayah kabupaten yaitu Kutai Timur (Kutim) seluas 170 ribu hektar dan Kabupaten Berau 190 ribu hektar.
Berau yang menjadi bahasan dalam rapat ini, dalam perjalanannya terdapat perbedaan luasan dari yang pertama diusulkan pada 2019 seluas 191 hektar, hingga usulan terakhir setelah melakukan revisi menjadi 106 ribu hektar.
Dengan itu ia meminta kepada perangkat daerah segera menindaklanjuti rapat ini. Terutama berkoordinasi dengan Badan Geologi sehingga apa saja izin usaha yang masuk dalam KBAK Sangkulirang Mangkalihat bisa diinventarisasi dan diverifikasi.
Teruntuk izin usaha kebun, izin usaha hutan, dan izin usaha tambang.
“Nah ini barangkali yang kemarin sempat membuat perubahan luasan. Dengan rapat tadi kita ada persepsi yang sama, sambil kita juga minta penjelasan dari Badan Geologi tentang bagaimana yang misalnya ada izin usaha yang tidak aktif apakah dia jadi cadangan atau kita keluarkan dari lahan yang ada,” tandasnya.
Artinya, ada potensi untuk KBAK di Berau bisa lebih dari 110 ribu hektar, karena usah yang dikeluarkan itu bisa masuk tanpa mengurangi atau membuat pemilik usaha ini terdampak.
“Tetapi memang tidak terdampak,” bebernya.
(SM/AA)