Portal Berita Online & Advertising

Agus Aras Ajak Masyarakat Berpartisipasi Dalam Pencegahan Penyalagunaan Narkotika

0 1,138

Saskindo Media, Kutai Timur – Anggota DPRD Kaltim, H. Agus Aras mengajak agar masyarakat ikut berpatisipasi dalam pencegahan penyalagunaan narkotika di semua lapisan masyarakat.

Ajakan tersebut disampaikan saat Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Sekretariat KKSS Jalan Poros Kenyamukan Sangatta, Minggu 26 Juni 2022.

Sosialisasi Perda disambut antusias oleh masyarakat Kutai Timur dari berbagai kalangan, pelajar, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan dan tokoh masayarkat yang ada di Kutai Timur.

Dalam kesempatan itu, Agus Aras menjelaskan, bahwa salah satu tugas Anggota DPRD adalah membuat Peraturan daerah (Perda), setelah Perda dibuat maka perlu disosialisasikan ke masyarakat luas.

“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui dan dapat dilaksanakan serta dipatuhi oleh semuanya,” ucap agus kepada peserta sosialisasi

Menurutnya, Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika sangat penting bagi masyarakat agar dapat diketahui serta nantinya dapat berpartisipasi membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Dengan adanya sosialisasi Perda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika ini Agus berharap, masyarakat semakin sadar dan ikut terlibat dalam mencegah peredaran narkoba, karena tidak bisa hanya pemerintah namun harus ada keterlibatan atau partisipasi dari masyarakat.

“Mari bahu membahu menyelamatkan masyarakat serta generasi muda dari bahaya narkoba yang dampaknya sangat buruk dan dapat menyebabkan ketergantungan bagi para pecandunya,” pungkasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi turut hadir beberapa narasumber diantaranya, H Herlang, S.E ( Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika Kutai timur ) dan Warda Batari ( Anggota Gerakan Nasional Anti Narkotika).

(AA/SM)

Leave A Reply

Your email address will not be published.