Portal Berita Online & Advertising

DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Pemprov Guna Memecehkan Persoalan Jaminan Reklamasi dan Izin Usaha Pertambangan

0 864

Saskindo Media, Samarinda – Komisi I dan Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal jaminan reklamasi dan izin usaha pertambangan di Kaltim.

RDP digelar bersama beberapa instansi dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelaayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim Karang Paci, Samarinda, Selasa (12/7/2022).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang. Ia menyampaikan bahwa akan menentukan Panitia Khusus (Pansus) guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Sebagai anggota legislatif, pihaknya siap bekerja sama dengan Pemprov Kaltim agar masalah segera ditangani agar tidak berlarut.

“Eksekutif bergerak, kami legislatif juga bergerak. Simultan mencari penyelesaian masalah ini, agar tidak terjadi bola liar di masyarakat,” ungkapnya.

Merespon hal itu, Kepala DPMPTSP Puguh Harjanto mengatakan, bahwa sudah dijelaskan, kewenangan sektor batu bara telah beralih ke pusat sejak Desember 2020 lalu.

Sementara, agunan reklamasi semua sudah diserahkan kepada Kementerian ESDM.

Kemudian, perihal 21 IUP yang dipermasalahkan serta dua pengantar gubernur yang sempat menjadi polemik dan mungkin menjadi catatan baik dari DPMPTSP hingga DPRD. Diakui Puguh, itu tak pernah masuk dalam proses DPMPTSP.

“Jadi pada prinsipnya, untuk mengurai masalah ini kami sependapat dan sejalan dengan DPRD, agar ini bisa clear dan juga agar di lapangan tidak menjadi bias,” terangnya.

Dilanjutkan, Kepala Bidang Mineral Dinas ESDM Kaltim Azwar Busra memaparkan, bahwa kewenangam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara semua beralih dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat.

Hal itu terjadi ketika mulai berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020.

Artinya, selama kurun dua tahun terakhir sejak Desber 2020 hingga 11 April 2022 kewenangan batu bara berada di pusat, yakni Kementrian ESDM.

Lebih lanjut , kata dia, muncul Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 yang mengatur perihal pendelegasian ke pemerintah provinsi untuk perizinan mineral dan batu bara di daerah.

“Namun isinya bukan mineral dan batu bara, tetapi mineral bukan logam dan batuan atau dulu biasa disebut galian C,” bebernya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.