Portal Berita Online & Advertising

Revisi RTRW Salah Satu Dasar Kebijakan Dalam Perlindungan Investasi di Kaltim

0 962

Saskindo Media, Samarinda – Penyampaian nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kaltim tahun 2022-2042 guna memberikan gambaran kepada DPRD Kaltim.

Baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis menjadi latar belakang penyusunan Raperda.

Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah Anan Dani mewakili Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Selaku Pemda ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kaltim atas kesediannya membahas Raperda yang merupakan prioritas untuk diselesaikan sesegera mungkin.

Kata dia, perlu dilakukan, peninjauan kembali RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2016-2036 dengan pertimbangan adanya perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan skala Nasional, serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.

Hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, peninjauan kembali Rencana Tata Ruang (RTR) dapat dilakukan satu kali dalam setiap periode lima tahunan, dan peninjauan kembali dilakukan pada tahun kelima sejak Rencana Tata Ruang diundangkan.

“Sehingga direkomendasikan RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2036 perlu dilakukan perubahan dan dicabut,” ujarnya pada Rapat Paripurna ke-32 DPRD Provinsi Kaltim masa sidang 2022, di Gedung DPRD Kaltim, Kamis (1/9/2022).

Lanjutnya, dari arahan Presiden atas rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Provinsi Kaltim, menurutnya RTRW Provinsi Kaltim Tahun 2016-2036 secara normatif bakal direvisi pada tahun 2021.

Dan dipercepat pelaksanaanya pada tahun 2022 dengan Bantuan Teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Revisi RTRW merupakan penyusunan RTRW kembali setelah dilakukan identifikasi kesesuaian dan kebutuhan pembangunan.

Dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.

Karena Revisi RTRW menjadi dasar kebijakan pembangunan berbagai sektor di Kaltim, serta dalam rangka perlindungan investasi dan pelayanan perizinan yang akan bermuara untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di Kaltim.

“Namun Revisi RTRW bukan untuk pemutihan terhadap penyimpangan pelaksanaan pemanfaatan ruang yang terjadi,” tutupnya.(aa/adv/diskominfokaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.