Portal Berita Online & Advertising

Program KPID 2023 dan Pembentukan Perda Penyiaran Mendapat Dukungan dari DPRD Kaltim

0 1.024

Saskindo Media, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mendukung program Komisi Penyiaran Indonesia Daerah KPID tahun 2023.

Dengan melalui Pemprov Kaltim, yakni BPKAD, Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim dan Diskominfo Kaltim.

“Kami mensupport kegiatan KPID 2023 jadi kita bersyukur itu dan menyangkut usulan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran,” ujarnya saat melakukan RDP dengan KPID dan Pemprov Kaltim dalam membahas optimalisasi dukungan Pemprov Kaltim terhadap pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan KPID, Selasa (6/9/2022).

Kata dia, Peraturan Daerah (Perda) Penyiaran sangat penting sehingga Komisi I juga meminta supaya KPID menyiapkan dokumen naskah dan syarat yang lain untuk diusulkan di DPRD.

Selanjutnya, DPRD mengusulkan lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Nanti dari situ kami mencoba untuk membantu supaya di 2023 Perda ini sudah selesai dan Kemungkinan besar kita dorongnya lewat Perda Inisiatif,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Ketua KPID Kaltim Irwansyah memaparkan Rencana Program Prioritas KPID Kaltim 2023.

Ia juga mengatakan, bahwa pengawasan isi siaran jumlah Lembaga Penyiaran (LP) di Kaltim sebanyak 129 dengan rincian (LPP) Publik sebanyak 6 siaran, (LPS) Swasta sebanyak 96 siaran, (LPK) Komunitas sebanyak 5 siaran dan (LPB) berlangganan sebanyak 22 siaran.

Namun, kata dia, pengawasan Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi terkendala keterbatasan SDM. Sebab, hanya ada 14 tenaga pemantau siaran radio untuk mengawasi sekitar 63 radio se- Kaltim. Sementara, TV Kabel sulit untuk diawasi secara maksimal sebab jam tayang tersedia dengan zonasi berbeda.

Lanjut dia, alasannya, sumber keterbatasan KPID Kaltim hanya mengawasi Samarinda. Pun ada komitmen dari DPRD dan Gubernur Kaltim akan membantu suport anggaran untuk tahun 2023 sampai 2024 mendatang.

“Kita akan mengawasi 10 kabupaten kota lembaga penyiaran,” terangnya.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa sangat penting dilakukan pembentukan peraturan daerah (Perda) penyiaran di Kaltim. Terlebih, Kaltim ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) menjadi suatu keharusan bahwa siaran lokal harus di perjuangkan.

“Akan kita kuatkan lagi di Perda Penyiaran yang akan mengikat secara hukum,” jelasnya.

Sejalan, Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Andi Muhammad Ishak menuturkan bahwa, Biro Kesra telah menjadi induk koordinasi dari Kominfo Kaltim sejak tahun 2020 lalu.

Pun pemberian anggaran untuk instansi di luar Perangkat Daerah (PD) dapat dilakukan dua mekanisme, yakni belanja langsung dan hibah.

“Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan,” tandasnya.(aa/adv/diskominfokaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.