Portal Berita Online & Advertising

BPSDM Kaltim Gelar Webinar untuk Mengedukasi dan Meningkatkan Kompetensi ASN

0 789

Saskindo Media, Samarinda – Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Webinar Kompetensi Pemerintahan.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim dengan mengangkat tema Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah, Selasa (20/09/2022).

Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi mengatakan, tujuan webinar untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi ASN dalam hal tata kelola Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah.

Sebab, kompetensi Pemerintahan adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh ASN yang diperuntukkan untuk pelaksanaan tugas yang sesuai dengan jabatannya.

“Urusan pemerintah dalam hal kewenangan daerah menjadi topik penting bagi kita semua,” ujarnya saat membuka kegiatan tersebut.

Secara historis, urusan pemerintah menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam hal pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah, Kaltim telah memiliki beberapa regulasi diantaranya Undang-Undang No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah.

Kemudian, Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan yang terakhir Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah ditetapkan untuk mengganti Undang-Undang No 32 tahun 2004 yang tidak sesuai lagi dengan kondisi ketatanegaraan saat ini dan juga tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah saat ini.

Muatan UUD lanjut dia, membawa perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, salah satunya adalah pembagian urusan Pemerintah Daerah.

Pun pembagian urusan Pemerintahan Daerah terdiri dari tiga, yakni Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Corporate, Urusan Pemerintahan Umum.

“Ketiga unsur inilah yang menjadi bahasan penting dalam pertemuan daring ini,” terangnya.

Untuk diketahui, BPSDM Kaltim tengah bertranformasi menuju Corporate University. Berdasarkan amanat Undang-Undang No 23 tahun 2014 yang dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.(aa/adv/diskominfokaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.