Portal Berita Online & Advertising

Dimediasi Tiga Kali, PT BKU dan PT BSP Sepakat Berdamai

0 794

Saskindo Media, Bontang – Polemik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, akhirnya menemui titik terang.

PT Bontang Karya Utamindo (BKU) dan PT Bontang Surya Pratama (BSP) akhirnya sepakat berdamai, pasca dimediasi oleh Komisi II DPRD Kota Bontang.

Sebelumnya, konflik antara PT  BKU dan PT BSP sempat ramai lantaran kontrak PT BSP diputus secara sepihak. Sementara, kontrak dengan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ) berakhir pada Agustus 2025 mendatang. Pihak lain, PT BKU menganggap bahwa kontrak itu sudah diputus.

Imbas konflik keduanya, pasokan solar PT BKU terhambat disalurkan ke tangki penyimpanan SPBN Tanjung Limau. Karena PT BSP menolak, solar subsidi untuk nelayan gagal tersalurkan.

Rustam, selaku Ketua Komisi II DPRD Bontang mengatakan, bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan melakukan kerja sama. Keduanya sepakat berdamai, dengan begitu SPBN Tanjung Limau kembali beroperasi.

“ Terhitung sejak hari ini  juga SPBN Tanjung Limau beroperasional kembali,” Ujarnya di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (8/5/2023). 

Ia pun mengapresiasi, PT BKU dan PT BSP perihal keputusan yang diambil tanpa pikir pancang. Dan memutuskan menjalin kerja sama yang baik.

Sebab, kata dia, sebelumnya Komisi II telah melakukan rapat mediasi kepada kedua belah pihak. Namun, di luar rapat mereka belum menemukan titik temu.

“Tiga kali mediasi akhirnya persoalan dapat terselesaikan,” ujarnya. (Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.