Portal Berita Online & Advertising

OTT di BBPJN Kaltim, KPK Tetapkan 5 Tersangka, Barang Bukti Uang Tunai Rp 525 Juta

0 740

Saskindo Media, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim (BBPJN) Kaltim.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 525 juta dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa uang tunai yang diamankan merupakan sisa dari Rp 1,4 miliar yang diberikan dalam kasus ini.

“Menetapkan 5 tersangka dan uang tunai yang diamankan Rp 525 juta,” ujar Johanis Tanak, saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 25 November 2023.

Adapun kelimanya yakni Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim Tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat pembuat komitmen pada Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL), Nono Mulyono (NM) selaku Direktur CV Bajasari (BS) dan Hendra Sugiarto (HS) selaku Staf PT FPL.

Sementara untuk konstruksi perkara, Tanak menjelasan berawal pada 2023 sesuai e-katalog dianggarkan dana yang bersumber dari APBN untuk pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 di Kaltim.

Dua proyek yang terlibat adalah peningkatan jalan simpang batu-laburan senilai Rp 49,7 miliar dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp 1,1 miliar. Tiga tersangka dari pihak swasta diduga melakukan pendekatan kepada Rahmat Fadjar dan Riado Sinaga dengan janji pemberian uang.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.