Portal Berita Online & Advertising

KPID Kaltim Himbau Semua Lembaga Penyiaran Taati Aturan di Masa Tenang Pilkada

0 924

Saskindo Media, Samarinda – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung dari 24 hingga 26 November, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menghentikan penayangan konten politik yang berkaitan dengan pasangan calon (paslon) atau partai politik.

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, menyampaikan, masa tenang merupakan waktu yang krusial untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menentukan pilihannya tanpa terpengaruh oleh informasi yang tidak netral.

“Dalam masa tenang, semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan kembali liputan jurnalistik, iklan, atau program yang menonjolkan visi misi, rekam jejak, maupun aktivitas paslon. Termasuk siaran yang bersifat mendukung atau menjatuhkan salah satu pihak,” ujar Irwansyah, Minggu (24/11/2024).

Ia menambahkan, larangan ini juga mencakup debat publik, rekam jejak partai politik, serta narasi yang memuat provokasi atau hasutan terkait Pilkada. Semua program yang bermuatan politik harus dihentikan selama masa tenang.

Irwansyah menegaskan, KPID Kaltim akan melakukan pemantauan ketat selama periode ini. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta lembaga penyiaran untuk mematuhi aturan ini demi menjaga netralitas dan kondusifitas Pilkada. Masyarakat juga kami imbau untuk melaporkan jika menemukan siaran yang melanggar aturan,” tegasnya.

Menurut Irwansyah, aturan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang adil dan kondusif selama Pilkada. Dengan adanya kerja sama dari lembaga penyiaran dan masyarakat, diharapkan proses demokrasi di Kalimantan Timur dapat berjalan lancar dan damai.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.