Portal Berita Online & Advertising

DPRD Berau Mediasi Sengketa SHU antara Koperasi Da’uyun dan PT SKJ

0 913

Saskindo Media, Berau – Sengketa yang telah berlangsung selama tiga tahun antara Koperasi Da’uyun dan PT Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) terkait ketidakjelasan pembayaran Sisa Hasil Usaha (SHU) akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Berau. Atensi tersebut diwujudkan melalui mediasi yang digelar pada Selasa (18/3/2025).

Mediasi ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, bersama Wakil Ketua Komisi II, Arman Nofriansyah. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Dinas Perkebunan Kabupaten Berau, Diskoperindag, serta pihak-pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang telah berlarut-larut ini.

Taswin, Ketua Koperasi Da’uyun, mengungkapkan bahwa pembayaran SHU dari PT SKJ selama empat tahun terakhir masih belum jelas. Ia berharap DPRD Berau dapat membantu memfasilitasi proses mediasi agar PT SKJ segera menunaikan kewajibannya membayar SHU yang tertunda.

“Kami berharap tuntutan kami dapat segera dipenuhi,” ujar Taswin.

Meskipun pertemuan mediasi telah menunjukkan kemajuan, seperti proses penyelesaian dokumen perpajakan yang sedang berjalan, Taswin mengaku bahwa pihaknya belum menerima angka pasti terkait jumlah SHU yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

“Kami telah meminta angka pasti agar dapat menghitung pajak dan PPh yang harus dibayarkan,” jelasnya.

Taswin juga menyoroti masalah alokasi lahan. Saat ini, Koperasi Da’uyun memiliki 42 anggota dengan total lahan seluas 544 hektare. Namun, menurutnya, lahan yang seharusnya dikelola koperasi mencapai 844 hektare. Selisih 300 hektare tersebut merupakan lahan yang sebelumnya direkomendasikan oleh Bupati Berau untuk diserahkan kepada Koperasi Da’uyun.

“Lahan ini sangat penting bagi kami, dan kami berharap perusahaan segera menyerahkannya,” tegas Taswin.

Di sisi lain, Jumri, Staf Ahli Bidang Perkoperasian PT SKJ, menyambut positif langkah mediasi yang diinisiasi oleh DPRD Berau. Ia mengakui bahwa meskipun persoalan ini telah berlangsung lama, mediasi kali ini menunjukkan adanya kemajuan yang signifikan.

Jumri menegaskan bahwa PT SKJ tidak akan menghambat proses pencairan SHU, namun Koperasi Da’uyun juga harus memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.

“Kewajiban perpajakan ini termasuk sanksi dan denda, yang hingga kini mungkin belum dapat diselesaikan oleh pengurus koperasi,” ujarnya.

Selain itu, Jumri menekankan pentingnya konsolidasi data penerima SHU agar distribusi dana dapat dilakukan secara akurat dan tanpa kesalahan administrasi.

“Kami berupaya menutup celah kebocoran data administrasi, terutama terkait penerima manfaat plasma perkebunan PT SKJ,” tambahnya.

Mengenai tuntutan penambahan alokasi lahan, Jumri menyatakan bahwa hal tersebut akan dibahas dalam agenda selanjutnya karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah.

Arman Nofriansyah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dan kedua pihak dapat mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Dengan demikian, kerja sama antara PT SKJ dan Koperasi Da’uyun dapat terus berjalan tanpa konflik di masa depan.

“Kami berharap koordinasi dan kerja sama antara perusahaan dan koperasi dapat terus terjalin dengan baik agar tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari,” pungkasnya. (Ain)

Leave A Reply

Your email address will not be published.