Portal Berita Online & Advertising

Pemkab PPU Pantau Ketaatan Aturan Jarak Toko Modern di Nenang

0 767

Saskindo Media, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pemantauan terhadap salah satu toko modern di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kamis (17/4/2025). Kegiatan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran Peraturan Bupati (Perbup) PPU terkait jarak minimal antar toko modern.

Pemantauan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, didampingi Kepala DPMPTSP PPU Nurlaila, Kepala Dinas KUKM Perindag Margono, serta sejumlah pejabat terkait. Fokus pemeriksaan adalah keberadaan Indomaret di RT 5 Kelurahan Nenang yang diduga terlalu dekat dengan toko modern lainnya.

Waris Muin menekankan pentingnya penegakan aturan agar tidak timbul kesan pembiaran dari pemerintah. “Kita tidak ingin masyarakat menilai pemerintah lalai dalam mengawasi pendirian toko modern di PPU,” tegasnya.

Ia menyatakan akan segera menggelar rapat koordinasi pada Senin (21/4/2025) untuk menindaklanjuti hasil pemantauan. “Jika terbukti melanggar ketentuan, kami akan mengambil langkah penertiban,” tegas Waris Muin.

Sementara itu, Nurlaila selaku Kepala DPMPTSP PPU menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan identifikasi lebih mendalam untuk memverifikasi kondisi lapangan.

“Ini bagian dari pengendalian operasional toko modern di PPU. Kami akan segera menindaklanjuti arahan Wakil Bupati,” jelasnya.

Pemantauan ini menjadi upaya Pemkab PPU memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan zonasi toko modern di wilayah tersebut. (adv/diskominfo-ppu)

Leave A Reply

Your email address will not be published.