Portal Berita Online & Advertising

Polres Paser Ungkap Jaringan Sabu, Buru Pemasok Utama

0 978

Saskindo Media, Paser – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser terus membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser. Setelah menangkap seorang bandar sabu dengan barang bukti hampir 1,2 kilogram, polisi kini memburu pemasok utamanya yang identitasnya telah terungkap.

Bandar sabu berinisial LE (47) berhasil diamankan pada 12 April 2025 di sebuah pondok di Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong. Penangkapan ini menjadi langkah awal pengungkapan jaringan yang lebih besar.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, menjelaskan bahwa LE mengaku telah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka menerima tiga kali pengiriman sabu dengan total hampir 1,2 kilogram.

“Pertama 300 gram, kedua 300 gram, dan ketiga 584,29 gram. Semuanya didistribusikan di wilayah Paser,” jelas AKBP Novy Adi Wibowo, Kamis (17/4/2025).

Modus operandi LE terbilang rapi, yakni menggunakan sistem dead drop atau ‘lempar jejak’. Ia mengambil sabu yang telah disembunyikan di lokasi tertentu di Desa Sempulang, Kecamatan Tanah Grogot, sebelum mengedarkannya.

Dari pengakuan LE, polisi berhasil mengidentifikasi pemasok utamanya berinisial O, seorang residivis narkoba yang baru bebas dari Lapas Samarinda. Polisi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk menangkap O.

“Berdasarkan informasi terakhir, O berada di Kalimantan Selatan. Tim kami sedang mengejarnya,” tegas Kapolres.

Sementara itu, LE yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang sawit, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Paser mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait keberadaan O untuk mempercepat penangkapan dan pemutusan jaringan narkoba ini.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.