Saskindo Media, Samarinda – Sebuah kasus tragis mengguncang dunia pendidikan dan masyarakat Samarinda. Seorang siswi kelas VI SD di kota ini diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, seorang pria berusia 50 tahun. Korban yang masih di bawah umur itu kini diketahui sedang mengandung lima bulan.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita kepada teman sekolahnya. Temannya kemudian melaporkan hal tersebut kepada kakeknya, yang segera menghubungi pihak sekolah. Atas koordinasi cepat antara keluarga, sekolah, dan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim, laporan akhirnya disampaikan ke Polsek Sungai Pinang.
Rina Zainun, Ketua TRC-PPA Kaltim, mengungkapkan bahwa korban mengaku tidak mengalami menstruasi sejak Desember 2024. Setelah dilakukan tes kehamilan dan pemeriksaan USG, terkonfirmasi bahwa korban telah hamil lima bulan.
“Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan usia kandungan sekitar lima bulan. Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan intensif, baik medis maupun psikologis,” jelas Rina, Sabtu (19/4/2025).
AKP Aksarudin Adam, Kapolsek Sungai Pinang, menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap dan ditahan. Pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan berulang kali sepanjang 2024.
“Dia tidak bisa menyebutkan berapa kali aksinya karena dilakukan berkali-kali. Kami masih menyelidiki motif dan latar belakang pelaku,” ujar AKP Aksarudin.
Korban kini mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan medis dan psikologis dari TRC-PPA. Respons cepat berbagai pihak dinilai krusial dalam menyelamatkan korban dari situasi rentan ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak, baik di rumah maupun sekolah, serta keberanian untuk melaporkan tindak kekerasan. (*)