Portal Berita Online & Advertising

Pemkab Kukar dan Balai Bahasa Kaltim Perkuat Komitmen Jaga Kedaulatan Bahasa Indonesia

0 617

Saskindo Media, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur menggelar audiensi, silaturahmi, dan penandatanganan komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan Bahasa Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Acara berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Timbau Tenggarong, pada Kamis (22/5/2025).

Turut hadir dalam acara tersebut Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar Dafip Haryanto, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kaltim Asep Juanda, serta sejumlah pejabat daerah, termasuk perwakilan dari Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata, dan Diskominfo Kukar.

Dafip Haryanto menegaskan bahwa penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar harus menjadi standar utama dalam pelayanan dan komunikasi pemerintahan. “Pemkab Kukar berkomitmen mendukung penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik. Ini bukan hanya persoalan bahasa, melainkan juga bagian dari menjaga jati diri dan kedaulatan bangsa,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam mengawal penggunaan bahasa negara, baik dalam dokumen resmi, papan informasi publik, maupun pelayanan administrasi. “Kami mengapresiasi Balai Bahasa Kaltim yang telah aktif bersinergi dengan Pemda dalam upaya pembinaan, pengawasan, dan pelindungan Bahasa Indonesia,” ungkapnya.

Kepala Balai Bahasa Kaltim, Asep Juanda, menekankan bahwa Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 mewajibkan instansi pemerintah menggunakan Bahasa Indonesia secara tertib, baik dalam dokumen layanan publik, produk hukum, maupun komunikasi lisan di lingkungan birokrasi.

“Permendikdasmen ini memberikan kewenangan lebih tegas kepada Balai Bahasa untuk memberikan teguran dan pembinaan jika penggunaan Bahasa Indonesia tidak sesuai kaidah. Jika sebelumnya hanya pemantauan, kini kami memiliki mandat untuk menindak,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pencapaian Bahasa Indonesia yang telah diakui sebagai bahasa resmi di Sidang Umum PBB pada 2023, serta menjadi bahasa pengantar di lebih dari 56 negara melalui program Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA).

Asep menegaskan bahwa pelestarian bahasa daerah tetap didorong selama digunakan dalam konteks non-formal. “Kami memiliki slogan: Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, dan Kuasai Bahasa Asing. Kami mendukung revitalisasi bahasa daerah melalui program keluarga dan kegiatan kebudayaan,” jelasnya.

Balai Bahasa telah melaksanakan Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) sejak 2021, dengan partisipasi lebih dari 5 juta orang secara nasional. “Puncaknya, pada 25–28 Mei mendatang, Kemdikdasmen RI akan menggelar Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional di Jakarta, diikuti perwakilan dari seluruh provinsi, termasuk Kaltim,” tambahnya.

Ia berharap kolaborasi dengan Pemkab Kukar dapat menjadi contoh baik dalam implementasi penggunaan Bahasa Indonesia yang berdaulat. “Kami siap memberikan pendampingan, pelatihan, dan asistensi kebahasaan kepada OPD yang membutuhkan,” tutup Asep. (adv/diskominfo-kukar)

Leave A Reply

Your email address will not be published.