Saskindo Media, Kutai Kartanegara – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. Kegiatan ini dilakukan sesuai ketentuan retensi arsip dan menggunakan metode pencacahan untuk memastikan keamanan dokumen.
Pemusnahan berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, dimulai pukul 13.30 WITA hingga selesai di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar. Proses ini diawasi langsung oleh sejumlah pejabat terkait guna menjamin transparansi dan pertanggungjawaban sesuai prosedur yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Inspektorat, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Kehadiran mereka menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menerapkan pengelolaan arsip yang akuntabel.
Menurut Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip, pemusnahan ini merupakan bagian dari manajemen kearsipan yang baik. Hanya dokumen yang telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna saja yang dimusnahkan. Proses ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penyimpanan dan meningkatkan efisiensi kerja.
“Arsip yang dihancurkan sudah tidak memiliki nilai hukum, administratif, maupun informasional,” jelasnya.
Plt. Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menyatakan harapannya agar kegiatan ini memotivasi seluruh perangkat daerah untuk lebih disiplin dalam pengelolaan arsip. Langkah ini dianggap penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dengan pemusnahan ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan dokumen usang sekaligus memperkuat sistem kearsipan yang tertib dan berkelanjutan di lingkungan Pemkab Kukar. (adv/diskominfo-kukar)