Kasus Korupsi Rp38 Miliar Terungkap, Kejati Kaltim Tahan Wakil Likuidator PT. KTE
Saskindo Media, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Baru dua pekan sejak dilantik, tim khusus pidana (Pidsus) di bawah pimpinan Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan aset PT. Kutai Timur Energi (KTE).
Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial MSN, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidator PT. KTE, telah ditetapkan dan ditahan. MSN diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana dan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Kutai Timur.
Alfano Arif Hartoko, Kasi 3 Ekonomi dan Moneter Asintel Kejati Kaltim, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Tim Likuidator PT. KTE, anak perusahaan PT. Kutai Timur Investama (KTI).
MSN kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda setelah penyidik menemukan dua bukti kuat yang mengaitkannya dengan kasus tersebut.
Kasus ini berawal dari investasi PT. KTE senilai Rp40 miliar ke PT. Astiku Sakti pada 2011-2012. Setelah muncul masalah hukum, dibentuklah Tim Likuidator PT. KTE dengan HD sebagai ketua dan MSN sebagai wakil.
Dalam proses likuidasi, MSN diketahui menarik dana dividen Rp1 miliar lebih dari PT. Astiku Sakti untuk operasional PT. KTE. Sementara itu, HD secara bertahap menarik dana Rp37,4 miliar tanpa persetujuan rapat tim. Seluruh dana tersebut dialihkan ke rekening Tim Likuidator.
“Dana sebesar Rp38.453.942.060 tidak pernah disetorkan ke PT. KTI sebagai pemegang saham maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur,” jelas Alfano.
Indra Rivani, Koordinator Kejati Kaltim, menambahkan bahwa hasil audit BPKP menegaskan kerugian negara sesuai dengan jumlah dana yang ditarik secara tidak sah.
Sebelumnya, HD telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025, namun belum ditahan karena alasan kesehatan.
“Tersangka diduga menggunakan dana hasil likuidasi secara langsung, padahal hal itu bukan kewenangan tim likuidator,” tegas Indra.
Kejati Kaltim menegaskan akan terus menindak tegas praktik korupsi di lingkungan BUMD untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kedua tersangka diduga melanggar UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. (he)