Portal Berita Online & Advertising

Polemik Ganti Rugi Lahan Jalan Rapak Indah Kembali Disoroti DPRD Kaltim

0 445

Saskindo Media, Samarinda – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak percepatan penyelesaian ganti rugi lahan bagi warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Samarinda. Polemik yang berlarut-larut selama bertahun-tahun ini kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi, dan dihadiri anggota lainnya seperti La Ode Nasir, Yusuf Mustafa, dan Baharuddin Demmu, juga mengundang perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Agus Suwandi dalam pemaparannya menekankan bahwa akar masalahnya adalah ketidakjelasan status hukum dan tanggung jawab pembayaran. “Ini bukan sengketa, tapi belum ada kejelasan siapa yang harus membayar. Provinsi yang membangun, tetapi lahannya milik kota. Kami meminta penjelasan langsung dari Pemkot dan Dinas PUPR Kaltim,” tegas Agus.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, mengungkapkan bahwa proses pembukaan jalan telah dimulai sejak 1996. Kendati demikian, Hero menyatakan bahwa penganggaran ganti rugi terhambat karena status jalan dan kepemilikan lahan belum memiliki landasan hukum yang kuat.

Untuk memecah kebuntuan, DPRD Kaltim mengusulkan solusi hukum. Mereka mendorong agar Pemkot Samarinda meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Langkah ini dianggap penting untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai prosedur.

“Jika Kejati menyatakan bisa dibayar, maka Pemkot sebagai pemilik aset akan mengajukan pengukuran ke BPN. Namun, jika tidak memungkinkan, jalan terakhir adalah melalui pengadilan. Yang pasti, masyarakat sudah menunggu terlalu lama dan kita tidak boleh terus mengulur waktu,” jelas Agus.

Komisi I juga mengingatkan warga untuk segera melengkapi dokumen administratif, seperti luas tanah, bukti kepemilikan, dan alas hak di kelurahan masing-masing. Kelengkapan dokumen ini menjadi dasar verifikasi yang krusial.

DPRD Kaltim berkomitmen mendorong penyelesaian melalui jalur non-litigasi untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. “Kami akan segera mengirim surat resmi kepada Kejati Kaltim. Hasil legal opinion ini akan menjadi panduan kita untuk bergerak bersama antara Pemprov dan Pemkot,” pungkas Agus.

Diharapkan langkah strategis ini dapat mengakhiri polemik yang telah lama membebani warga terdampak di Kota Samarinda. (adv-dprd-kaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.