Portal Berita Online & Advertising

Komisi III DPRD Kaltim Desak Transparansi Reklamasi Tambang Batu Bara

0 501

Saskindo Media, Samarinda – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah proaktif menanggapi keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan batu bara. Pada Selasa (5/8/2025), lembaga legislatif tersebut menggelar rapat dengar pendapat yang menghadirkan Inspektur Tambang, Dinas ESDM Kaltim, serta perwakilan dari PT Singlurus Pratama.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Akhmed Reza Fachlevi, itu membahas dua isu utama, realisasi reklamasi lahan pasca tambang dan dampak operasi pertambangan terhadap lingkungan serta rumah warga di sekitarnya.

Akhmed Reza, didampingi anggota dewan Baharuddin Mu’in, Sayid Muziburrahman, dan Husni Fakhruddin, menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian persoalan ini. Ia menyatakan bahwa langkah konkret yang akan segera dilakukan adalah kunjungan lapangan ke lokasi yang dikeluhkan, yaitu di Samboja, Kutai Kartanegara.

“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan. Perlu ada verifikasi menyeluruh mengenai jarak antar pemukiman dengan lokasi tambang, status kepemilikan lahan, dan dampak yang benar-benar dirasakan masyarakat. Aspek ganti rugi dan pemberian tali asih juga perlu dikaji dan disampaikan ke perusahaan,” tegas Reza.

Ia juga menekankan pentingnya kejelasan status lahan sebelum kegiatan tambang dimulai dan verifikasi independen untuk memastikan apakah kerusakan yang dialami warga memang bersumber dari operasi pertambangan.

Dalam rapat tersebut, perwakilan aliansi masyarakat, Anwar Saleh, memaparkan kondisi yang memprihatinkan. Ia mengungkapkan bahwa kolam bekas galian tambang milik PT Singlurus Pratama memiliki kedalaman puluhan meter dan hanya berjarak sekitar 50 meter dari permukiman warga.

“Kedalaman lubang eks tambang tidak hanya dua meter, tetapi puluhan meter. Aktivitas ini telah mengakibatkan keretakan pada sejumlah rumah penduduk,” jelas Anwar.

Menanggapi hal ini, Komisi III mendesak perusahaan untuk bersikap transparan, khususnya mengenai hasil uji kelayakan reklamasi kolam bekas tambang yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Sementara itu, Perwakilan PT Singlurus Pratama, Hartono, membela operasi perusahaannya dengan menyatakan bahwa semua kegiatan telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hartono juga menjelaskan bahwa telah dilakukan perjanjian sewa lahan dengan salah satu warga atas nama Maesah, yang mencakup klausul pemindahan sementara selama proses penutupan tambang berlangsung.

“Jadi, jika dikatakan ada rumah yang retak, nanti setelah kegiatan penutupan tambang selesai, akan ada tim yang akan menilai apakah rumah yang terdampak perlu dibangun ulang atau diperbaiki,” kata Hartono.

Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi yang nyata dan seimbang bagi semua pihak, terutama untuk menjamin keselamatan dan hak-hak warga yang terdampak. (adv/dprd-kaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.