Portal Berita Online & Advertising

Kuatkan Regulasi Lingkungan, DPRD Kaltim Lakukan Konsultasi dengan Kemendagri RI

0 488

Saskindo Media, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan konsultasi awal dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Rabu (20/8/2025) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH). Pertemuan ini bertujuan memastikan rancangan regulasi tersebut kuat secara hukum dan mampu menjawab tantangan lingkungan di daerah.

Rombongan DPRD Kaltim dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, dan beranggotakan Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Baren Rudy S Tambunan.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus mengangkat sejumlah isu strategis yang memerlukan payung hukum kuat, seperti banyaknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti Pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama.

“Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu.

Ia menambahkan, selama ini banyak kasus kerusakan lingkungan yang tidak ditindak optimal akibat keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemda untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya.

Anggota Pansus Fadly Imawan menyoroti lemahnya pengawasan reklamasi pascatambang. “Banyak lubang tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya.

Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan.

Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan dari Kemendagri menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama. Ia menegaskan daerah memiliki kewenangan mengatur sanksi administratif dan pidana, asalkan merujuk pada peraturan yang lebih tinggi.

“Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren.

Ia menilai secara substansi Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait.

Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah. (adv/dprd-kaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.