Disdukcapil PPU Genjot Sosialisasi untuk Tingkatkan Pengguna IKD
Saskindo Media, Penajam Paser Utara – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat persentase penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) tertinggi di Kalimantan Timur (Kaltim). Hingga 15 April 2025, sebanyak 14,97% dari total 140.752 penduduk wajib KTP di PPU telah mengadopsi IKD.
Menurut Kepala Bidang Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) PPU, Dony Ariswanto, meskipun angka ini masih di bawah target nasional sebesar 30%, PPU unggul dibandingkan kabupaten/kota lain di Kaltim.
“PPU menempati posisi pertama dengan 21.076 pengguna IKD. Posisi kedua ditempati Kutai Kartanegara (Kukar) dengan 42.094 pengguna atau 7,52% dari total wajib KTP sebanyak 559.868 jiwa,” jelas Dony pada Jumat (18/04/2025).
IKD merupakan inovasi digital Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan. Dony menambahkan, dengan IKD, warga tidak perlu lagi membawa KTP fisik untuk berbagai keperluan.
“Cukup tampilkan aplikasi IKD untuk mengurus SIM, melamar kerja, atau keperluan lainnya. Lebih praktis dan efisien,” ujarnya.
Proses pendaftaran IKD pun tergolong sederhana. Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store, memasukkan data seperti NIK, email, dan nomor telepon, lalu melakukan verifikasi wajah.
“Selanjutnya, warga harus datang ke kantor Disdukcapil PPU untuk memindai QR code. Setelah itu, tinggal menunggu notifikasi email berisi PIN enam digit untuk menyelesaikan pendaftaran,” papar Dony.
Untuk meningkatkan adopsi IKD, Disdukcapil PPU gencar melakukan sosialisasi di kampus, sekolah, instansi pemerintah, hingga kegiatan pameran. Selain itu, setiap pemohon layanan administrasi kependudukan diwajibkan mengunduh aplikasi IKD.
“Kami terus berupaya meningkatkan angka aktivasi agar mencapai target nasional,” tandasnya. (adv/diskominfo-ppu)