Saskindo Media, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan melalui akun Instagram resminya bahwa tidak akan ada kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (31/12) dan memuat informasi penting dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 serta peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan.
Dalam postingannya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa kebijakan PPN ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021). Berikut adalah poin-poin penting dari kebijakan PPN yang diumumkan:
Barang dan Jasa Bebas PPN: Barang dan jasa yang selama ini bebas PPN akan tetap bebas PPN (0%). Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Tarif PPN 11% Tetap: Barang dan jasa yang dikenakan PPN 11% tidak akan mengalami perubahan. Artinya, tidak ada kenaikan PPN untuk kategori barang dan jasa tersebut.
Barang Mewah: Barang mewah yang saat ini dikenakan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 12% juga tidak mengalami perubahan. Barang mewah yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2023 dan PMK 42/2022, meliputi pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, properti mewah di atas Rp30 miliar, dan kendaraan bermotor mewah.
Menurut laporan dari VIVA, Sri Mulyani menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian nasional, serta untuk menjaga daya beli masyarakat. Ia menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok tidak akan mengalami kenaikan PPN, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan dampak dari kebijakan ini terhadap barang-barang sehari-hari mereka.
Dalam konferensi pers, ia juga menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menetapkan tarif PPN yang baru ini, dan memastikan bahwa semua barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11% akan tetap seperti itu tanpa perubahan.
Lebih lanjut, CNBC Indonesia melaporkan bahwa keputusan ini diambil setelah rapat mendadak yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatur kenaikan PPN, melainkan akan menggunakan PMK sebagai landasan hukum.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasa tenang karena tarif PPN untuk barang dan jasa yang umum tidak akan berubah pada tahun 2025. Ia juga menambahkan, “Kenaikan tarif PPN hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”
Menteri Keuangan juga menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2025 dan ajakan untuk terus semangat membangun Indonesia maju, adil, dan sejahtera.(*)