Portal Berita Online & Advertising

Pemerintah dan DPRD PPU Sepakati Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

0 583

Saskindo Media, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyelenggarakan Rapat Paripurna untuk menyepakati Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten PPU Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (21/04/2025) di ruang rapat Sekretariat DPRD PPU.

Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Nor, S.Hut, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota dewan, serta sejumlah pejabat Pemkab PPU.

Dalam sambutannya, Bupati Mudyat Nor menyatakan bahwa rapat ini merupakan tahap penting dalam penyusunan RPJMD, setelah sebelumnya rancangan awal diajukan ke DPRD pada 15 April 2025.

“Kita patut bersyukur karena telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 dan berhasil mencapai kesepakatan sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, kesepakatan ini mencakup Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Pembangunan Daerah sebagai fondasi perencanaan lima tahun ke depan. Ia juga meminta DPRD terus mengawal proses penyusunan RPJMD hingga pengesahannya menjadi Peraturan Daerah.

Setelah kesepakatan ini, Pemkab PPU akan melakukan penyempurnaan dokumen berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama dan mengajukan konsultasi kepada Gubernur Kalimantan Timur sebagai langkah berikutnya.

Di akhir sambutannya, Bupati berharap RPJMD ini dapat menjadi pedoman pembangunan yang berkualitas, komprehensif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat PPU. Ia juga menyoroti peluang kolaborasi dengan Pemprov Kaltim, termasuk pembangunan akses jalan Sotek–Bongan.

“Saya berharap kita dapat bersinergi dengan provinsi. Jika ada peluang pendanaan dari pusat atau provinsi, mari kita upayakan bersama agar pembangunan di PPU berjalan lebih cepat,” pungkasnya. (adv/diskominfo-ppu)

Leave A Reply

Your email address will not be published.