Pemerintah Kukar Bentuk Satgas Pembatasan Ormas Berafiliasi Premanisme
Saskindo Media, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengambil langkah tegas dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembatasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diduga terlibat aksi premanisme. Pembentukan ini merespons surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, menyusul rapat bersama Kapolri di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim.
“Kegiatan hari ini merupakan implementasi surat Menko Polhukam terkait pembentukan Satgas Pembatasan Ormas yang berafiliasi dengan premanisme,” ujar Rinda dalam wawancara dengan media, Senin (19/5/2025).
Pemerintah daerah diminta segera memetakan Ormas yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi. Struktur Satgas mengikuti pedoman pusat, mencakup empat unsur: pencegahan, komunikasi publik, intelijen, serta penindakan dan rehabilitasi.
“Keempat unsur ini akan melibatkan Forkopimda dan lembaga terkait. Kami akan menyesuaikan strukturnya agar efektif di lapangan,” jelas Rinda.
Kesbangpol Kukar segera menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda untuk membahas teknis pelaksanaan dan langkah preventif terhadap Ormas tidak berbadan hukum.
“Kami akan mengundang seluruh Ormas, baik terdaftar maupun tidak, untuk diberi pembinaan langsung oleh Forkopimda,” tambahnya.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden Parbowo Subianto agar Ormas tidak menghambat investasi dan pembangunan nasional, khususnya terkait keamanan daerah.
Rinda menyatakan, pendekatan awal bersifat persuasif untuk memverifikasi legalitas Ormas. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif seperti pencabutan izin akan diberlakukan. Untuk pelanggaran pidana, akan ditindak oleh penegak hukum.
Berdasarkan data Kemendagri, terdapat 129 Ormas berbadan hukum dan dua lainnya hanya memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
“Kami akan bekerja bertahap namun terstruktur, agar semua Ormas tunduk pada hukum dan tidak mengganggu ketertiban,” tegas Rinda.
Diharapkan, Ormas dapat menjadi mitra pemerintah, bukan ancaman, dengan pendekatan proporsional sesuai peraturan. (Adv/diskominfo-kukar)