Saskindo Media, Kutai Kartanegara – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan arsip di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat pada 2025. Tujuan kegiatan ini adalah memastikan kepatuhan dalam tata kelola arsip di lingkungan pemerintah kabupaten.
Pengawasan dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025, di ruang rapat lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar. Hadir dalam acara tersebut tim arsiparis dan staf dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, para kepala bidang, serta kepala subbagian Diskominfo beserta staf terkait.
Hendro Sugiarto, Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memeriksa kesesuaian pengelolaan arsip dengan peraturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi atas respons positif dari Diskominfo Kukar.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan rekan-rekan di Diskominfo. Tugas kami hari ini adalah memverifikasi dokumen dan instrumen yang telah diserahkan. Jika terdapat kekurangan, akan kami berikan catatan. Apabila ada dokumen tambahan, dapat disampaikan segera,” jelas Hendro.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ini untuk memenuhi tiga aspek utama. Pertama, kepatuhan terhadap regulasi guna menghindari sanksi berdasarkan UU No. 43 Tahun 2009. Kedua, peningkatan mutu kearsipan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Ketiga, optimalisasi manfaat arsip bagi kepentingan negara dan pelayanan masyarakat.
“Dengan adanya pengawasan ini, kami berharap tata kelola arsip di Diskominfo Kukar semakin teratur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (adv/diskominfo-kukar)