Saskindo Media, Penajam Paser Utara – Sebanyak 211 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), termasuk Tenaga Harian Lepas (THL), menerima surat peringatan akibat ketidakdisiplinan dalam jam kerja.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, menyatakan bahwa surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati PPU di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami mendampingi Pak Wakil Bupati saat sidak dan menemukan banyak pegawai, baik PNS maupun THL, yang tidak datang tepat waktu. Totalnya ada 211 orang dari 32 OPD,” ujar Ainie, Kamis (17/4/2025).
Hasil sidak menunjukkan sejumlah pegawai datang terlambat atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
“Dari 32 OPD yang dikunjungi, dalam satu instansi bisa ada lebih dari satu pelanggar. Paling banyak berasal dari Dinas PU,” jelasnya.
Ainie menegaskan bahwa setelah libur Ramadan dan Idulfitri, jam kerja telah kembali normal, yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WITA. Pegawai yang berhalangan hadir wajib mengajukan izin atau cuti resmi. Jika masih melanggar, sanksi akan diberikan.
“Jika tidak mengindahkan aturan, akan ada sanksi lebih tegas. Beberapa bahkan sudah mencapai tahap Surat Peringatan Kedua (SP2),” tegasnya.
Sanksi disiplin tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pegawai yang absen tanpa keterangan selama tiga hari dapat menerima teguran lisan atau tertulis. Jika mencapai sembilan hari, sanksi bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja hingga 25% selama 3, 6, atau 12 bulan.
“Untuk pelanggaran berat, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” pungkasnya. (adv/diskominfo-ppu)