Portal Berita Online & Advertising

Pemprov Kaltim Dukung Program PPS Perpajakan

0 257

Saskindo Media, Samainda – Pemerintah Provinsi Kaltim mendukung program-program bidang perpajakan yang dilaksanakan Kanwil DJP Kaltimtara dalam peningkatan penerimaan negara untuk berbagai pembangunan, termasuk upaya peningkatan pertisipasi masyarakat dalam menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kaltim.

Dukungan tersebut disampaikan wakil gubernur kaltim, Hadi mulyadi saat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) bersilatuhrami di Rumah Jabatan Wagub Kaltim Jalan Milono Samarinda, Selasa (28/6/2022).

Max Darmawan yang didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Samarinda Ulu Hutomo Budi bersilaturahmi sekaligus melaporkan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni 2022, kepada Wakil Gubernur KaltimHadi Mulyadi.

Dalam kesempatan ini, Wagub Hadi Mulyadi memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Kaltimtara yang terus bekerja optimal dalam Program di bidang perpajakan dalam upaya meningkatkan pendapatan, guna mendorong pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, kami sangat mendukung program-program bidang perpajakan yang dilaksanakan Kanwil DJP Kaltimtara dalam peningkatan penerimaan negara untuk berbagai pembangunan, termasuk upaya peningkatan pertisipasi masyarakat dalam menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kaltim,” kata Hadi Mulyadi.

Selain bersilaturahmi, Max Darmawan mengatakan pihaknya menyampaikan program PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

Dimana Program PPS, selain bermanfaat untuk membantu wajib pajak dalam melaporkan kewajiban pajaknya secara benar, juga memacu pemulihan perekonomian dan percepatan pembangunan.

“PPS merupakan program inisiasi dari DJP untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta, yang hanya berlaku pada 1 Januari hingga 30 Juni, sehingga wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan program ini dengan baik,”papar Max Darmawan. (AA/ADV/KominfoKaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.