Regulasi Pusat Belum Terbit, Penetapan UMP Kaltim 2026 Masih Belum Punya Kepastian
Saskindo Media, Samarinda – Kepastian kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur tahun 2026 hingga kini masih menggantung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menegaskan belum dapat melangkah lebih jauh karena seluruh proses penetapan upah minimum sepenuhnya menunggu regulasi baru dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa daerah tidak memiliki ruang untuk mengambil kebijakan sebelum dasar hukum baru tersebut diundangkan.
“Akan diatur dalam peraturan pemerintah, jadi kita tunggu saja. Pekan kemarin Pak Menteri menyampaikan kepada kita bahwa aturannya masih dalam proses harmonisasi di Sekretariat Negara,” kata Rozani, Senin (1/12/2025).
Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai besaran persentase kenaikan UMP 2026 belum bisa dipastikan, sebab formula baru yang akan digunakan masih disiapkan dan difinalkan oleh pemerintah pusat. Selama aturan tersebut belum terbit, provinsi tidak diperkenankan menentukan sikap.
Menurutnya, mekanisme perhitungan kenaikan UMP nantinya tetap akan mengacu pada indikator-indikator utama yang telah menjadi rujukan nasional selama ini.
“Persentasenya memang belum ditetapkan. Yang akan dilakukan adalah perhitungan berdasarkan formula-formula tertentu seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kontribusi tenaga kerja terhadap produksi,” jelasnya.
Rozani menambahkan bahwa dari penjelasan awal pemerintah pusat, pola perumusan upah tampaknya tidak akan jauh berbeda dengan mekanisme dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yakni menggunakan rentang alfa antara 0,1 hingga 0,30 sebagai variabel fleksibilitas dalam menentukan besaran kenaikan. Namun ia menegaskan bahwa seluruhnya masih menunggu keputusan final.
“Gambaran umumnya memang seperti itu, tapi kita tetap menunggu HPP-nya,” ujarnya, merujuk pada aturan turunan yang akan menjadi rujukan teknis penetapan UMP 2026.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa penundaan aturan pusat membuat pembahasan upah minimum di tingkat provinsi otomatis belum bisa dimulai. Pemprov Kaltim, kata dia, akan mengikuti seluruh ketentuan yang nantinya ditetapkan pusat untuk memastikan kepastian hukum, keselarasan kebijakan nasional, serta menghindari tumpang tindih aturan antar daerah.
Rozani berharap regulasi baru tersebut segera diterbitkan agar proses pembahasan upah minimum dapat berlangsung tepat waktu, mengingat kalender penetapan UMP biasanya berjalan ketat dari sisi tenggat.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa segera diundangkan,” pungkasnya. (ain)