Saskindo Media, Penajam Paser Utara – Mekanisme baru rekrutmen tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mewajibkan para pelamar memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Menanggapi hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) turun tangan mendampingi ratusan THL untuk mengurus dokumen tersebut.
“NIB kini menjadi syarat utama karena semua tenaga harian akan masuk ke sistem Penyedia Jasa Lainnya Perorangan atau PJLP,” ungkap Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, Senin (21/4/2025).
Menurutnya, banyak THL belum terbiasa dengan sistem OSS (Online Single Submission) yang digunakan untuk mendaftarkan NIB. Oleh karena itu, petugas DPMPTSP memberikan panduan teknis mulai dari tahap awal hingga proses akhir.
“Paling sering mereka kesulitan saat memilih kode bidang usaha di KBLI. Kami bantu satu per satu supaya prosesnya tidak gagal,” jelasnya.
Dari 715 THL yang diusulkan oleh 31 perangkat daerah, sebanyak 532 orang dibantu secara langsung oleh petugas, sedangkan 183 orang lainnya mengurus sendiri.
Meski sempat kewalahan karena banyaknya jumlah permohonan dalam waktu singkat, DPMPTSP tetap melayani seluruhnya. “Ada empat NIB yang bermasalah, satu sudah selesai, yang lain masih menunggu klarifikasi,” tambah Nurlaila. (adv/diskominfo-ppu)