Saskindo Media, Kutai Kartanegara – Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menerima Surat Keputusan (SK) setelah dilantik oleh Bupati Kukar pekan lalu.
Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono kepada perwakilan PPPK dari 12 bagian di Setda Kukar pada Apel Pagi di Halaman Kantor Bupati, Senin (2/6/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh PNS, PPPK, serta para Kepala Bagian dari 12 bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
Sekda Sunggono menyatakan bahwa pengangkatan Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi PPPK membawa peningkatan pendapatan yang signifikan. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan kinerja sebagai bentuk tanggung jawab atas kenaikan gaji tersebut.
“Dengan pendapatan yang lebih besar sejak beralih dari THL ke PPPK, rekan-rekan juga harus meningkatkan kinerja,” tegas Sunggono.
Ia menjelaskan bahwa meskipun kebijakan pengangkatan PPPK diatur oleh Kementerian PAN-RB dan BKN, formasi di tingkat daerah merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Proses penetapan formasi PPPK dilakukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja di setiap perangkat daerah.
“Kami telah mengajukan permohonan kepada Kemenpan-RB dan BKN agar pengangkatan PPPK golongan R2 dan R3 dapat diatur oleh kebijakan daerah, namun belum ada tanggapan. Kami berharap Bupati Edi Damansyah dapat terus berkoordinasi dengan BKN agar proses ini dapat diselesaikan,” ujarnya.
Sunggono menambahkan, jika seluruh PPPK golongan R2 dan R3 tahap I dan II diangkat, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kukar akan semakin besar, sehingga berdampak pada beban belanja pegawai.
“Karena jumlah pegawai cukup banyak, kami akan menerapkan seleksi ketat bagi yang baru diangkat. Masa kontrak awal satu tahun, dan jika kinerja baik, akan diperpanjang hingga lima tahun. Evaluasi kinerja berlaku untuk semua pegawai, termasuk saya dan para kepala bagian, yang dinilai setiap dua tahun,” jelasnya.
Mengenai Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) untuk PPPK, Sunggono menyatakan bahwa tunjangan tersebut kemungkinan hanya diberikan kepada PPPK fungsional tertentu, seperti tenaga kesehatan dan pendidik.
“Pemberian TPP telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan saat ini hanya berlaku untuk tenaga kesehatan dan guru. Untuk lainnya, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” paparnya.
Sekda berharap, pengangkatan ASN PPPK dapat memacu peningkatan kinerja. Ia juga mengimbau pegawai baru di lingkungan Setda Kukar agar cepat beradaptasi dan meneladani praktik-praktik kerja yang baik. (adv/diskominfo-kukar)