Portal Berita Online & Advertising

Irfan Setuju Pemerintah Batal Menerapkan Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan

0 394

Saskindo Media, Bontang – Pemerintah batal menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako pada 2022. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Selain sembako, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja juga bebas dari pungutan pajak.

Sebelumnya, pemerintah berencana mengenakan PPN ke beberapa barang dan jasa yang sebelumnya dibebaskan dari pajak. Salah satunya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak alias sembako.

Lalu, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Menyikapi batalnya Pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako pada 2022 dan pendidikan,  Anggota Komisi I DPRD Bontang, Muhammad Irfan sangat setuju terhadap keputusan pemerintah.

“Kalau dikenakan pajak akan memberatkan masyarakat, keputusan pemerintah dan DPRD Sudah tepat,” ujar Irfan, Senin (18/10/2021).

Adanya pajak pertambahan nilai (PPN), dinilai Irfan cukup memberatkan orangtua siswa. Lantaran, penghasilan orang tua berbeda-beda. Menurutnya, masih banyak pajak lain yang bisa dipungut dalam membantu pembangunan pemerintah, tanpa harus memberlakukan PPN penghasilan orang tua murid.

(AA/SM)

Leave A Reply

Your email address will not be published.