Saskindo Media, Bontang – Pemerintah dan DPRD Bontang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penanggulangan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (P3KS).
Menyikapi itu, Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris menyampaikan bahwa Raperda itu selaras dengan situasi Kota Bontang. Pasalnya, banyak permasalah sosial yang terjadi di Kota taman ini.
Sementara, Peraturan Daerah (Perda) sebelumnya hanya membahas mengenai permasalahan anak jalanan.
Padahal, di Kota Bontang bukan hanya masalah mengenai anak jalanan. Namun beberapa perlu diperhatikan, seperti penyandang difabel.
“Artinya Raperda masalah sosial harus diperluas,” ujar Politisi Partai PKB saat rapat dengar pendapat, satu hari lalu (8/11/2021).
Kata dia, perlu dilakukan mengenai persoalan kemakmuran sosial manusia. Dan itu menjadi ranah pemerintah dalam hal itu Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM).
Sebagai anggota legislatif, mereka memiliki komitmen dalam perhatian kepada kemakmuran sosial masyarakat. Dengan itu ia meminta Dinsos-OM yang membidangi agar memperhatikan hal-hal seperti itu.
“Jadi pemerintah jangan hanya jalankan perintah tetapi realisasi di lapangan haruus jalan,” imbuhnya.
(AA/SM)