Portal Berita Online & Advertising

Proyek Terowongan Gunung Manggah Pemkot Dihentikan Pemprov Kaltim, Ini Respon Walikota Andi Harun

0 567

Saskindo Media, Samarinda – Sampai saat ini penggunaan lahan di kawasan Rumah Sakit Islam (RSI) yang merupakan properti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebagai bagian dari pembangunan terowongan Gunung Manggah yang dikerjakan Pemkot Samarinda belum menemukan titik terang.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya spanduk pemberitahuan penghentian sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan di RSI.

Proyek Pemkot Samarinda dihentikan Pemprov Kaltim, Wali Kota Samarinda Andi Harun pun merespons dengan mengatakan optimisme terkait proyek pembangunan terowongan dan infrastruktur lainnya akan selesai pada tahun 2024 ini yang merupakan akhir masanya.

“Terowongan kita sangat optimis akan selesai sebelum tahun ini berakhir, begitu pula dengan program infrastruktur lain, misalnya redesign dan rekontruksi pasar pagi dan pengendalian banjir akan selesai untuk design hingga tahun 2024,” kata Andi Harun saat ditemui Jurnal Borneo setelahkegiatan Upacara HUT ke-64 Kota Samarinda dan Pemerintah Kota ke-356, Minggu (21/01/2024).

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal menyampaikan, pemasangan spanduk pemberitahuan tersebut hanya untuk sementara waktu.

“Karena pada hari Senin (mendatang) Pemprov Kaltim bersama Pemkot Samarinda akan melakukan rapat kembali membahas tindak lanjut penggunaan lahan tersebut,” ujar Faisal, Sabtu (20/1/2023).

Ia mengatakan, karena belum selesainya permasalahan tersebut, Pemprov Kaltim mengambil sikap tegas dan sepakat menyetop sementara kegiatan pembongkaran di area RSI tersebut.

“Pada prinsipnya, Pemprov Kaltim mendukung penuh pembangunan infrastruktur daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat, Namun, secara proses pembangunannya haruslah sesuai dengan aturan dan prosedur yang baik,” ucapnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik sempat meninjau langsung pembangunan Terowongan Gunung Manggah bersama Wali Kota Samarinda pada Kamis (11/1/2024) lalu.

Pada dasarnya, Akmal Malik mengizinkan penyesuaian di lahan milik RSI untuk kepentingan proyek terowongan. Namun secara administratif, belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terkait sejauh mana penggunaan aset milik pemprov yang digunakan dalam pembangunan terowongan.

Dalam spanduk yang terpasang di sisi pagar RSI tertulis, “Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam karena tidak melalui prosedur peraturan-undangan yang berlaku.”

Sebagai informasi, sejak awal pihak RSI dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam tidak dilibatkan dalam perencanaan. Namun pada proses pembangunannya, justru dua aset milik Pemprov ini terdampak oleh pembangunan serta mengganggu operasional RSJD dan rencana pengembangan RSI.(*)

Leave A Reply

Your email address will not be published.