Portal Berita Online & Advertising

Bantuan Sosial Mendukung Fungsi Pemerintah untuk Masyarakat

0 760

Saskindo Media, Samarinda – Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD.

Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kaltim, HM Agus Hari Kesuma diwakili Kabid Pelrehsos, Moh Suhaedy memimpin rapat di Aula H Asran Bulkis Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat Nomor 76, Samarinda, Senin (21/02/22).

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa, hibah atau pemberian secara suka rela ditujukan untuk menunjang sasaran dan program pemerintah daerah.

Tujuannya, untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Hal ini yang dapat diberikan hibah, diantaranya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN dan BUMD, Badan dan Lembaga, Organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dan Partai Politik (Parpol).

Lebih jauh, dalam sosialisasi itu pula, bansos diperuntukkan individu, keluarga, kelompok maupun masyarakat yang mengalami risiko sosial.

“Yang mengalami kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial,” bebernya.

Adapun dasar penilaian dari Bansos ini adalah rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, jaminan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanggulangan bencana.

(SM/AA)

Leave A Reply

Your email address will not be published.