Saskindo Media, Penajam Paser Utara – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan larangan terhadap iuran sekolah untuk biaya perpisahan yang tidak disepakati bersama dan memberatkan orang tua siswa. Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi tegas.
Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang pungutan biaya perpisahan yang bersifat memaksa, terutama jika tidak melalui musyawarah dengan orang tua.
“Jika ada orang tua yang merasa dipungut biaya tanpa rapat atau kesepakatan, segera laporkan ke Disdikpora. Kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya, Senin (28/4/2025).
Sanksi bagi sekolah yang melanggar bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pemanggilan kepala sekolah untuk pembinaan, hingga evaluasi kinerja yang berpotensi mengakibatkan mutasi atau pencopotan jabatan. Selain itu, Disdikpora dapat merekomendasikan pengembalian dana yang telah dipungut kepada orang tua siswa.
Andi menekankan bahwa Disdikpora tidak melarang penyelenggaraan acara perpisahan, asalkan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan mempertimbangkan kondisi ekonomi seluruh orang tua siswa.
“Perpisahan boleh dilaksanakan, tetapi harus adil dan inklusif. Jangan sampai ada yang terbebani hanya demi acara seremonial,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar kegiatan perpisahan diadakan secara sederhana dan tidak berlebihan, sehingga semangat kebersamaan tetap terjaga tanpa membebani keluarga yang kurang mampu.
“Perpisahan jangan dijadikan ajang foya-foya. Selenggarakan sesuai kemampuan dan dengan prinsip sukarela,” pungkasnya. (adv/diskominfo-ppu)