Portal Berita Online & Advertising

DKP3A Kaltim Canangkan Gerakan Bersama Pelayanan ADMINDUK Bagi Penyandang Disabilitas

0 839

Saskindo Media, Balikpapan – Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mencanangkan gerakan bersama pelayanan Administrasi Penduduk (Adminduk) bagi Penyandang Disabilitas.

Proses dilakukan melalui pendataan, perekaman dan penerbitan dokumen guna mewujudkan masyarakat inklusif di provinsi dan kabupaten kota se-Kalimantan.

Gubernur Kaltim, Isran Noor diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi membuka pencanangan di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (11/8/2022).

Ia mengatakan, proses gerakan bersama sangat penting sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan dukungan dan pelayanan para penyandang disabilitas.

Serta memeberikan akses kepada para penyandang disabilitas baik di Kaltim maupun kabupaten kota se-Kalimantan.

Bagi Kaltim, hal tersebut sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kaltim, yakni berani untuk Kalitim berdaulat.

“Pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas sangat penting, dan tidak ada perbedaan antara penyandang disabilitas dengan yang normal,” ungkapnya.

Artinya, tidak ada pembeda untuk layanan adminduk antara difabel dengan yang normal. Mereka sama dengan penduduk lain. Difabel juga berhak mendapatkan dokumen kependudukan.

Lokasi berbeda, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fokrulllah, diwakili Direktur Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum menuturkan, pelaksanaan kegiatan ini tentunya memiliki tantangan tersendiri seperti perlu kesadaran bersama antara petugas Dinas Dukcapil dan orang tua atau wali untuk mencatatkan penduduk disabilitas agar didata sebagai penyandang disabilitas.

Dengan begitu, perlu dilakukan kolaborasi antara elemen masyarakat dan stakeholder terkait. Tujuannya, apa yang diinginkan sebagai gerakan bersama penyandang disabilitas bisa terwujud dengan cepat dan lengkap.

“Melalui acara ini diharapkan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali dapat bersama-sama melaksanakan pendataan perekaman dan penerbitan dokumen penduduk bagi penyandang disabilitas Kabupaten kota se-Kalimantan,” harapnya.

Ditambahkan, Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Soryalita memaparkan, tujuan daripada kegiatan tersebut yakni, pemutakhiran data disabilitas di sistem informasi administrasi kependudukan.

Kemudian, pemberian dokumen kependudukan berupa KTP elektronik KIA, dan biodata penduduk bagi penyandang disabilitas.

“Termasuk membangun masyarakat inklusif di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan pada umumnya,” jelasnya.(aa/adv/diskominfokaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.