DPRD Kaltim Selesaikan Ranperda Tratibumlinmas
Saskindo Media, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) melalui panitia khusus ranperda di Samarinda, Selasa (31/10/2023).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Harun Al Rasyid mengumumkan bahwa naskah Ranperda Tratibumlinmas telah disepakati oleh semua anggota Pansus dan pihak-pihak terkait.
“Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan,” ungkapnya.
Ranperda Tratibumlinmas bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat di Kalimantan Timur. Ranperda ini mencakup 13 jenis ketertiban, seperti ketertiban di jalan, sungai, sekolah, lingkungan, serta ketertiban sosial.
Selain itu, ranperda juga mengatur ketertiban administrasi, kependudukan, keagamaan, kebersihan, ketenangan, kesehatan, keamanan, dan ketenteraman. Harun menjelaskan bahwa ranperda ini juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar ketertiban, termasuk denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan selama enam bulan. Jika pelanggar tidak membayar denda, mereka akan menggantinya dengan kurungan badan.
Harun menekankan bahwa denda yang diatur dalam Ranperda Tratibumlinmas akan masuk ke kas daerah, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan daerah. Setelah finalisasi naskah Ranperda ini, Pansus DPRD Kaltim akan mengadakan uji publik pada tanggal 5 November 2023 di Balikpapan.
Uji publik akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan untuk mendengarkan masukan dan saran terkait Ranperda ini.
Setelah uji publik, Pansus DPRD Kaltim akan memfasilitasi persetujuan Ranperda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pada tanggal 16 November 2023, Pansus akan menyampaikan laporan akhirnya dalam rapat paripurna DPRD Kaltim.
Harun berharap bahwa dengan kerja keras tersebut, Ranperda Tratibumlinmas dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Adv/DPRD Kaltim/khin)