Portal Berita Online & Advertising

Eksekusi Lahan di Berbas Pantai Mendapat Perlawanan Warga

0 1,687

Saskindo Media, Bontang – Proses eksekusi lahan oleh Kejaksaan Negeri Bontang di Jalan Teuku Umar RT. 22 Kelurhan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang mendapat perlawanan dari beberapa warga sekitar.

Eksekusi lahan yang dilakukan berdasarkan surat Relas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan kepada pemohon Eksekusi VI Nomor: 4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon.

Berdasarkan pantauan wartawan dilapangan proses eksekusi terjadi pada Rabu, (16/03/2022) pagi sekitar pukul 09.30 Wita. Sebanyak 8 orang diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga menjadi provokator saat proses eksekusi lahan.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Bontang, AKBP Hamam wahyudi mengatakan, proses eksekusi lahan memang mendapatkan perlawanan oleh beberapa warga. Warga yang di amankan dianggab telah menghalang halangi proses pengeksekusian lahan.

“intinya kami amankan bukan ditahan. Biar tidak menimbulkan gejolak meluas, makanya diamankan untuk diberikan pengertian,’’ ungkap kapolres kepada wartawan dilokasi tersebut.

Sementara Merhaji, orang tua dari Joni salah satu warga yang diamankan saat eksekusi lahan merasa kecewa. Ia pun kecewa karena putusan Pengadilan Negeri Bontang tidak sesuai realita di lapangan.

“Anak saya Joni diamankan dan dibawa ke Polsek Bontang Selatan,” ujarnya.

Dari ke 8 orang yang diamankan kepolisian masing masing bernama Sakarudin, Baso Suriandi, Asrul, M Abdu Rahman, Joni, Syahrul, Asraf, dan Andi Asril. (Jn/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.