Portal Berita Online & Advertising

Gubernur Kaltim Usulkan DBH SDA Dibagi 50 Persen untuk Daerah

0 1,141

Saskindo Media, Bali – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menginisiasi pembahasan dokumen usulan 31 provinsi penghasil Sumber Daya Alam (SDA), kelapa sawit dan bahan tambang, di Hotel Anvaya, Senin (9/5/2022).

Usai ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya mengatur Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH-SDA).

Ia megatakan, tak ada kata putus asa dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

Demi menjaga kepentingan daerah, perlu penghasil sumber daya alam dapat menyepakati dan selanjutnya mengusulkan secara tertulis kepada pemerintah terkait.

Skema serta penambahan jenis komponen DBH-SDA seperti yang diamanahkan dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Ini merupakan moment kita untuk membahas dan memperjuangkan hak provinsi penghasil sumber daya alam,” tukasnya.

Menurut dia, masih ada kespatan untuk memperjuangkan peningkatan pendapatan daerah.

“Undang – Undang yang akan diberlakukan pada tahun 2024, Kita ini berjuang untuk kesinambungan bagaimana kondisi pembangunan bangsa untuk di masa depan,” bebernya

Bahkan ia memberikan usulan selaku Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) pada saat pembahasan awal undang-undang ini.

“Kalau ada revisi undang-undang keuangan negara saya usulkan itu 50 persen diberikan ke daerah dan 50 persen di kelola pemerintah pusat,” jelasnya.(AA/ADV/KominfoKaltim)

Leave A Reply

Your email address will not be published.